Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | JANJI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | Subyantoro, Syamsul Eddy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat;- Menyatakan gugatan Penggugat Premature ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;DALAM REKONPENSI ;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara ini adalah sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1085 K/Pdt/2015
Pertama : 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Banding : 227/PDT/2014/PT.DKI
Statistik461187