- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan mengakibatkan kerugian kepada Azka Amril Fatah anak dari Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan wajib memberikan ganti rugi kepada Azka Amril Fatah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
- Kerugian Materiil untuk tindakan operasi korban Azka Amril Fatah mengeluarkan biaya sebagai berikut:
- Untuk biaya pemeriksaan awal pada saat baru sampai di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebesar Rp.3.777.851,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
- Untuk biaya rawat inap dll, sebagaimana nomor tagihan 00 15000 1337439 sebesar Rp.12.024.912,00 (dua belas juta dua puluh empat ribu rupiah sembilan ratus dua belas rupiah);
- Untuk biaya Repair Kornea U sebesar Rp.6.187.000,00 (enam juta seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Untuk biaya Adminsitrasi dan Konsultasi, nomor billing 00 15 0001356538 sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Untuk biaya alat/bahan/obat, nomor billing 00150001356550 dibulatkan sebesar Rp.158.992,00 (seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
- Untuk kerugian materiil berupa biaya-biaya untuk transportasi Biaya Transportasi Taxi dalam rangka pengobatan dan hilangnya kesempatan orangtua Azka Amril Fatah untuk mencari nafkah sebesar + Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Majelis hakim juga dikabulkan
- Membayar Kerugian Immateriilsebesar Rp.250.000.000.-00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Yang harus dibayarkan langsung dan seketika sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (BHT /inkrachgewijsde zaak)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 375/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 375/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chris Fajar Sosiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutedjo Bomantoro Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan total keseluruhan Rp.22.223.755,00 (dua puluh dua juta duaratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)oleh Majelis Hakim dikabulkan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul didalam perkara ini sebesar Rp.647.000.-( enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 375/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik105298