Putusan PT SEMARANG Nomor 54/Pid/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 54/Pid/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Bachtiar Ams |
Hakim Anggota | H. Sumanto, H. Djohan A |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Purwerejo tanggal, 28 Januari 2013 Nomor : 49/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa HADI NAHROWI bin KASPANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, KORBAN LUKA BERAT, KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN? ; -2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa HADI NAHROWI bin KASPANDI dengan pidana penjara selama 3 ( TIGA ) TAHUN ; ---------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------- 1 (satu) unit Kendaraan bermotor Daihatsu Stasion Wagon dengan No Pol AA 8693 DC merek/type Daihatsu Stasion Wagon tahun 1984, warna biru kombinasi, Isi Silider 993 cc, No Ka S70947657, No Sin 1337133 ; dan --------------------------- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan bermotor Daihatsu Stasion Wagon dengan No Pol AA 8693 DC atas nama HARIYANTA alamat Desa Wirun RT 01/07 Kecamatan Kutuarjo, Kabupaten Purworejo berlaku sampai dengan 07 - 08 - 2013 ; ------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada terdakwa HADI NAHROWI bin KASPANDI ; ----------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 54/Pid/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2012/PN.Pwr
Kasasi : 1578 K/PID/2013
Banding : 54/Pid/2013/PT.Smg
Statistik13037