- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT II dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II bertanggungjawab secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk membayar bunga berjalan setiap tahunnya sebesar 6% (enam persen) pertahunnya dari nilai kerugian Rp. 3.000.000.000,- terhitung sejak gugatan didaftarkan sepanjang TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II belum melaksanakan kewajibannya sampai dengan putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat perjanjian antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II beserta addendumnya yang tertuang dalam :
- Perjanjian Pengembalian Gula PTPN X Nomor : 02.09-11-2017 antara PT.Wahana Pronatural Tbk dan Koperasi Garudayaksa Nusantara tertanggal 09 November 2017 yang telah di waarmerking oleh Notaris Ratna Sari Utama, S.H., M.Kn, M.M. Notaris Cilegon;
- Addendum/Tambahan 01 Atas Perjanjian Pengembalian Gula PTPN X Nomor : 02.09-11-2017 tertanggal 24 November 2017;
- Addendum/Tambahan 02 Jaminan Cek Atas Perjanjian Pengembalian Gula PTPN X Nomor : 02.09-11-2017 tertanggal 15 Februari 2018..
- Menghukum TURUT TERGUGAT agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 301/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titik Tejaningsih, Br Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Pipih Restiviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Statistik11258