Putusan PN KOLAKA Nomor 204/Pid.B/2015/PN Kka |
|
Nomor | 204/Pid.B/2015/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Yurhanudin Kona, Elly Sartika Achmad |
Panitera | - La Ode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riko Bin Karim alias Biri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer, kesatu subsider atau dakwaan kedua; 2. Membebaskan Terdakwa Riko Bin Karim alias Biri oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa Riko Bin Karim alias Biri dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Riko Bin Karim alias Biri dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menyatakan Terdakwa Dinal Bin Aruko alias Gombolo dan Terdakwa Mahiruddin Bin Amin Kadir alias Beni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Kekerasan Menyebabkan Orang Mati?; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dinal Bin Aruko alias Gombolo dan Terdakwa Mahiruddin Bin Amin Kadir alias Beni oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 7. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Dinal Bin Aruko alias Gombolo dan Terdakwa Mahiruddin Bin Amin Kadir alias Beni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan Terdakwa Dinal Bin Aruko alias Gombolo dan Terdakwa Mahiruddin Bin Amin Kadir alias Beni tetap ditahan; 9. Menyatakan barang bukti berupa: ? Sebilah Parang dengan panjang parang dari mata parang sampai gagang parang 72 (tujuh puluh dua) sentimeter, panjang mata parang 57 (lima puluh tujuh) sentimeter, lebar mata parang 3,6 (tiga koma enam) sentimeter, tebal mata parang 2 (dua) milimeter; ? Satu batang kayu bulat ujung patok runcing panjang 57 (lima puluh tujuh) sentimeter diameter 5 (lima) sentimeter, dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan Terdakwa Dinal Bin Aruko alias Gombolo dan Terdakwa Mahiruddin Bin Amin Kadir alias Beni untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2015/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2015/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 589 K/PID/2016
Pertama : 204/Pid.B/2015/PN.Kka
Statistik6617