- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NOMOR 90/PID.SUS/2019/PN BKT TANGGAL 1 OKTOBER 2019 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN, JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NOMOR 90/PID.SUS/2019/PN BKT TANGGAL 1 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Bkt tanggal 1 Oktober 2019 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Bkt tanggal 1 Oktober 2019 yang dimohonkan banding untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 192/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 192/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Leliwati, Brh. Taswir |
Panitera | Johnni Dahnil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 192/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1675 K/Pid.Sus/2020
Banding : 192/PID.SUS/2019/PT PDG
Statistik8037