Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 642/Pid.Sus/2015/PN Tjb |
|
Nomor | 642/Pid.Sus/2015/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlan |
Hakim Anggota | Sugeng Harsoyo, Forci Nilpa Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Syahril Rezeky Sitorus Alias Zeky tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Syahril Rezeky Sitorus Alias Zeky tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan lebih Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa diikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menyatakan sisa masa penahanan Terdakwa setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dijalani Terdakwa melalui Rehabilitasi Medis di Rumah Sakit Jiwa yang beralamat di Jalan Tali Air KM. 10. Padang Bulan Medan;7. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tanahan Negara sejak putusan ini dibacakan guna menjalani Rehabilitasi Medis tersebut;8. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna silver BK 3847 QJ dikembalikan kepada Terdakwa ;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1399 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 642/Pid.Sus/ 2015/PN Tjb
Statistik645