Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 94/Pid.B/2011/PN.PKP |
|
Nomor | 94/Pid.B/2011/PN.PKP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 29 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rtha Theresia |
Hakim Anggota | Mulyadi, Supriyatna Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa JULPIAN, S.Sos. bin SAID, dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ;- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1. DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 4. 449.197.120,- (Empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) ;2. Perhitungan biaya penggantian tanah, bangunan dan tanam tumbuh Jl. Alexander Kel. Bacang dan Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang sebesar Rp. 4. 449.197.120,- (Empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) ;3. Perhitungan luas dan penggantian persil tanah Jl. Alexander Kel. Air Itam Kota Pangkalpinang ;4. Data hasil inventarisasi bidang tanah di lokasi rencana pembangunan Jl. Alexander (Jl. Mr. Liem), Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ;5. Daftar Lampiran Pembayaran Biaya Ganti Rugi Bidang Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh seluas 34.995,10 M2 yang terletak di Jl. Alexander Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ;6. Berita Acara No. 032/P2T/PKP/2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Musyawarah Dalam Rangka Menetapkan Besarnya Harga Ganti Rugi Atas Tanah Beserta Lampirannya ;7. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 301/LS-RTN/BLH-12/2009 tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 4.449.197.120,- (Empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) ;8. Taksiran harga bangunan Toko Ikhsan sebesar Rp. 1.371.220.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ;9. Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 151 atas nama Ikhsan terletak di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ;10. Kwitansi tanda terima uang ganti rugi tanah dan bangunan Toko Ikhsan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 151 sebesar 1.420.756.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) ;11. Rekap hasil pengukuran bangunan Toko Bpk. Ikhsan ;12. Gambar situasi rencana bangunan Jalan Alexander ;13. Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 10/KEP/BLH/II/2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pangkalpinang tanggal 15 Januari 2009 ;14. Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 11/KEP/BLH/II/2009 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Bangunan, Tanam Tumbuh dan Benda-benda Lain Yang Ada Di atasnya Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang tanggal 15 Januari 2009 ;15. Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Pangkalpinang tentang Pembentukan Tim Teknis Pengadaan Tanah Kota Pangkalpinang Nomor : 01/KEP/BLH/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 ;16. Uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;Dikembalikan kepada Jaksa PU untuk barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. Bani Baehaki, M.Eng. ;- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2012/PT.BABEL
Peninjauan Kembali : 239 PK/Pid.Sus/2014
Pertama : 94/Pid.B/2011/PN.PKP.
Statistik8713