- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ; ---------------
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;--------------------------------
- Menyatakan tanah seluas 212.386 M2, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Desa Pala Pulau dengan batas batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Theresia anak Langkop ;-----------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abongkalang, Jugah, Inggol dan Kiu ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rabani, Radimin dan Alfian (Mandok/Mustafa) ;-----------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah rawa dan tanah Jagok ;------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/219/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama DANIEL seluas 19.980 M2 ;------------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/220/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama ARRY GUNAWAN seluas 20.025 M2 ;----------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/221/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama HERMAN TONI seluas 19.975 M2 ;--------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/222/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama ANDREAS seluas 20.020 M2 ;--------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/223/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama IMATIUS BUJANG seluas 19.980 M2 ;---------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/224/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama ADRIANUS PRASETYA DWI SISWANTO seluas 15.030 M2 ;--------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/225/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama ANTONIUS USMAN seluas 20.010 M2 ;--------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/226/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama CHRISTIANA seluas 9.990 M2 ;------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/226/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama ADELIANUS SUKA seluas 13.090 M2 ;------------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/226/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama HERLINA KUSUMAWATI seluas 19.990 M2 ;----------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/227/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama TAUFIK LAWRENSIUS seluas 14.970 M2 ;-------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/232/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama SELVANUS PRIYONO seluas 19.990 M2 ;--------------------------------------------
- Surat Keterangan Tanah No. 590/234/PEMDES/PP/2006 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 Februari 2006 atas nama ESA PUTRA NIKO seluas 19.980 M2 ;--------------------------------------------------
- Menyatakan Seriang yaitu orang tua Tergugat I s/d V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Seriang yaitu orang tua Tergugat I s/d V yang telah memohonkan kepada Tergugat VI agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. No. 293/Desa Sibau Hilir, Surat Ukur No.27/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 19.895 M2 atas nama Seriang yaitu orang tua Tergugat I s/d V diatas tanah milik Penggugat, bertentangan dengan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VI yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 293/Desa Sibau Hilir, Surat Ukur No.27/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 19.895 M2 atas nama Seriang yaitu orang tua Tergugat I s/d V diatas tanah milik Penggugat, bertentangan dengan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 293/Desa Sibau Hilir, Surat Ukur No.27/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 19.895 M2 atas nama Seriang yaitu orang tua Tergugat I s/d V, tidak mempunyai kekuatan hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I s/d V untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang diatasnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 293/Desa Sibau Hilir, Surat Ukur No.27/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 19.895 M2 atas nama Seriang yaitu orang tua Tergugat I s/d V kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau bersama-sama sebesar Rp. 4.046.000,- (empat juta empat puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------------
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 13/PDT.G/2014/PN PTS |
|
Nomor | 13/PDT.G/2014/PN PTS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Yang dibebaskan melalui Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada bulan Desember 2006 dengan cara mengganti rugi dari 13 (tiga belas) orang pemilik tanah masing masing: ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT.G/2014/PN_PTS.zip
- Download PDF
- 13/PDT.G/2014/PN_PTS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2844 K/Pdt/2016
Pertama : 13/PDT.G/2014/PN PTS
Banding : 18/PDT/2016/PT PTK
Statistik883