- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU NOMOR 13 / PDT.G / 2014 / PN PTS, TANGGAL 21 SEPTEMBER 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU BERWENANG MENGADILI PERKARA TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU MEMBUKA KEMBALI PERSIDANGAN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS POKOK PERKARA NOMOR 13/PDT.G/2014/PN PTS;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV DAN TERGUGAT V SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 13 / Pdt.G / 2014 / PN Pts, tanggal 21 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Putussibau berwenang mengadili perkara tersebut;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Putussibau membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara Nomor 13/Pdt.G/2014/PN Pts;
- Menghukum Para Terbanding semula semula Tergugat I,II,III,IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 18/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 18/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Yusak |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Brjunilawati Harahap |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 18/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2844 K/Pdt/2016
Banding : 18/PDT/2016/PT PTK
Statistik7555