Putusan PA PALU Nomor 455/Pdt. G/2017/PA.Pal |
|
Nomor | 455/Pdt. G/2017/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Tumisah |
Hakim Anggota | Ramlan Monoarfa, H. Ibrahim, P. Tamu |
Panitera | Azis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Termohon di tolakDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon, (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Termohon ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Palu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan hak asuh terhadap kedua orang anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu (anak) dan (anak), kepada Penggugat.3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada kedua orang anak yang ada dalam asuhan Penggugat sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau sekurangnya berumur 21 tahun.4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:4.1 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)4.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palu untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Timur, dan Palu Selatan Kota Palu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.2. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 591.000.000,-(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt._G/2017/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 455/Pdt._G/2017/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pdt. G/2017/PA.Pal
Banding : 2/Pdt.G/2018/PTA.PAL
Statistik2717