Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 85/Pid.B/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 85/Pid.B/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Sugeng Sudrajat, Eryusman |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa CHOLDERIA SITINJAK, SH.,MH dan terdakwa DARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan???;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) bulan.3. Memerintahkan para Terdakwa ditahan.4. Menyatakan barang bukti berupa: - Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2010 perihal Permohonan Eksekusi dalam perkara No. 23 / G / 2008 / PHI. PN. TPI di Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa sebanyak 327 orang dan Penerima Kuasa atas nama CHOLDERIA SITINJAK, SH (ketua koorda FSPSI Reformasi kota tanjung pinang), H. RAHMAT SUHARTONO WM, Ba (sekretaris koorda FSPSI Reformasi kota tanjung pinang) dan DARSONO (ketua Korwil FSPSI Reformasi Kota Tanjung Pinang di Kota Tanjung Pinang).Tetap terlampir dalam berkas perkara ini.5. Membebani pula para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID.B/2015/PT.PBR.
Kasasi : 754 K/PID/2016
Pertama : 85/Pid.B/2015/PN Tpg
Statistik776