- Menyatakan terdakwa I NOORFIANDI ARIFIN Bin TRIMAN SUPRIYADI (Alm) dan terdakwa II APRIL BUDI SULISTIYONO Bin SUPARTO bersalah melakukan tindak Pidana ???Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I NOORFIANDI ARIFIN Bin TRIMAN SUPRIYADI (Alm) dan terdakwa II APRIL BUDI SULISTIYONO Bin SUPARTO, oleh karena itu masing-masing selama 4 ( empat ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan rarus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet terdapat bekas sisa shabu dengan berat brutto 3,50 gram ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk KABUTO,
- 1 (satu) alat hisap shabu atau Bong yang terbuat dari botol kaca,
- 5 (lima) buah korek api,
- 3 (tiga) plastik klip kosong,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi klip kosong,
- 12 (dua belas) sedotan plastik warna putih,
- 1 (satu) tutup botol ditambah sedotan terbuat dari plastik warna putih.
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harijanto, Br Hakim Anggota H. Yulisar |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik130