Putusan PN SELONG Nomor 38/Pdt.G/2016/PN.Sel. |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2016/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suprapti |
Hakim Anggota | -erwin Harlond P, Galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;1. Menolak Eksepsi Tergugat I-X dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa adalah milik Almarhum H. LALU YAKUP yang dipinjam oleh ayah dan kakek Para Tergugat yaitu BAPAK MUSTIAREP ALIAS H. LALU SABRI;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa selain meninggalkan Tanah Sengketa, ayah Para Penggugat juga meninggalkan seorang istri dan 9 (Sembilan) orang anak dan diantara kesembilan orang anak almarhum H. LALU YAKUP tersebut adalah Para Penggugat;4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa merupakan tanah Para Penggugat yang diperoleh oleh Para Penggugat atas dasar hak bagi waris;5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa disewakan oleh BAPAK MUSTIAREP ALIAS H. LALU SABRI bersama tanah miliknya sejak tahun 1975 untuk jangka waktu 25 tahun kepada Dinas Perkebunan Lombok Timur yang masa sewanya berakhir pada tahun 2000, akan tetapi baru kemudian dikembalikan oleh Dinas Perkebunan Lombok Timur pada sekitar tahun 2002;6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa tanaman cengkeh sebanyak 50 pohon dan tanaman pohon coklat sebanyak 100 pohon, yang ditanam diatas Tanah Sengketa oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Lombok Timur dalam proyek Demlot tanaman cengkeh dan coklat pada tahun 1975 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keberadaan Tanah Sengketa;7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tanah Sengketa dikembalikan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Lombok Timur pada sekitar tahun 2002 dan langsung dikuasai oleh Para Tergugat sejak sekitar tahun 2002 sampai saat ini;8. Menyatakan sebagai hukum, bahwa penguasaan dan pemanfaatan hasil Tanah Sengketa sejak dikembalikan oleh Dinas Perkebunan Lombok Timur pada tahun 2002 sampai saat ini merupakan penguasaan dan pemanfaatan yang tidak sah dan melawan hukum;9. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap mempertahankan dan tidak mau mengmbalikan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat dan/atau ahli waris almarhum H. LALU YAKUP selaku pemilik yang sah atas Tanah Sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang menjual biji cengkeh dan coklat yang ditanam diatas Tanah Sengketa selama dalam kurun waktu 14 tahun kesekarang tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat selaku pemilik yang sah atas Tanah Sengketa merupakan perbuatan yang tidak san dan melawan hukum;11. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menebang dan menjual 50 batang pohon randu dan lamtoro tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat selama Tanah Sengketa dalam penguasaan Para Tergugat merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;12. Menyatakan sebagai hukum, bahwa semua surat-surat yang dijadikan sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai dan mempertahankan Tanah Sengketa oleh Para Tergugat harus dinyatakan tidak sah dan/atau Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan yuridis sebagai alat bukti13. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan Tanah Sengketa bersama semua tanaman yang ada diatas atau didalam Tanah Sengketa tanpa syarat dan bila perlu dengan menggunakan kekuatan alat Negara yaitu : POLRI dan/atau TNI;14. Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ;15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.241.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2016/PN.Sel..zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2016/PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2016/PN.Sel.
Statistik121124