Putusan PN MAKASSAR Nomor 101/PID.SUS/2013/PN.MKS. |
|
Nomor | 101/PID.SUS/2013/PN.MKS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Khusus Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Frangki Tambuwun, Andi Syukri Syahrir |
Panitera | Hj. St. Naisjiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIEF, S.Pd tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIEF, S.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Korupsisecara bersama-sama ??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIEF, S.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.5. Menetapkan selama terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan.6. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban Dana BOS SMPN No. 31 Makassar Tahun Anggaran 2011/2012.2. 1 (satu) eksamplar foto copy Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) revisi tahun 2012 pada SMPN No. 31 Makassar tahun pelajaran 2011/2012.3. 1 (satu) eksamplar rekening koran pada Bank Sul-Selbar No. Rek.130-202-000012245-8 atas nama SMP Negerim No. 31 Makassar.4. 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan tertanggal 1 Pebruari 2013 tentang jumlah siswa di SMP Negeri No. 31 Makassar tahun pelajaran 2011/2012.5. 1 (satu) lembar foto copy Lembar kerja individu Sekolah (LKIS) tahun pelajaran 2012/2013 pada SMPN No. 31 Makassar.6. 1 (satu) eksamplar foto copy Petikan Surat Keputusan Walikota Makassar No. GR.821.29.92-2005, tanggal 03 Agustus 2005 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JabatanKepala Sekolah Menengah Pertama atas nama Drs Muhammad Ilyas sebagai Kepala SMP Negeri No. 31 Makassar.7. 1 (satu) lembar tanda terima Buku Bahasa Indonesia Jilid I tertanggal 04 Juni 2013.8. 1 (satu) eksamplar Keputusan Walokota Makassar No. 425.05/088/Kep/1/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Pembentukan Tim Manejemen Bantua Operasional Sekolah (BOS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.9. 1 (satu) eksamplar Buku Kas Umum Penggunaan Dana BOS SMPN No. 31 Makassar Tahun Anggara 2012 yang dibuat oleh Kepala Sekolah.10. 1 (satu) eksamplar Buku Kas Umum Penggunaan Dana BOS SMPN No. 31 Makassar Tahun Anggara 2012 yang dibuat oleh Bendahara Dana BOS.11. 1 (satu) Buku Register Perpustakaan SMPN No. 31 Makassar.12. 1 (satu) buah Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Daana BOS dan Laporan Keuangan BOS TA 2012.13. 1 (satu) eksamplar foto copy Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Kadis Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan dengan Kepala Satua Pendidikan Dasar Kota Makassar.14. 1(satu) bundel foto copy Dokumen Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2012.15. 1(satu) bundel foto copy Daftar Sekolah Penerima Bantua Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012.16. 1 (satu) bundel foto copy Lembar Kerja Individu Sekolah (LKIS) Tahun Pelajaran9 2012/2013.17. 1 (satu) bundel foto copy Lembar Kerja Individu Sekolah (LKIS) Tahun Pelajaran 2012/2013.18. Uang tunai ssebesar : Rp. 127.106.800.- (seratus dua puluh tujuh juta seratus enam ribu delapan ratus rupiah).Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Drs. H. Muhammad Ilyas.7. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1917 K/PID.SUS/2018
Pertama : 101/PID.SUS/2013/PN.MKS.
Statistik817