- Menyatakan Terdakwa Muhammad Naufal Fauzan Bin Mulyadi, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ???dengan tanpa hak atau melawan Hukum membeli dan menjual narkotika golongan I??????;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Muhammad Naufal Fauzan Bin Mulyadi dengan pidana selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) enam bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna gold, 1(satu) buah pot plastic berisi 3 (tiga) bungkus palstik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 1234 gram, mengandung Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A.1) berisikan ganja dengan berat Netto 3,7486 Gram, 1(satu) bungkus plastic klip (kode A2) bersikan ganja dengan berat Netto 14,286 gram, 1(satu) buah tabung ???mini tube??? (Kode A3) berisikan ganja dengan berat Netto 11,5082 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus kertas warna colklat (kode A4) masing-masing berisikan ganja dengan berat Netto seluruhnya 6,0698 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A.5), berisikan ganja dengan berat Netto 2,5665 gram,Berat Netto seluruhnya ganja 38, 1117 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 225/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Noviasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik220