Putusan PN DENPASAR Nomor 172/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Para Pihak | FABIO MARZIALI melawan I NENGAH RUMPEK, dkk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Gus Walujo Tjahjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I , Tergugat II, dan Penggugat Intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Asal seluruhnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 16, tanggal 4 Desember 2013, tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 16, tanggal 18 April 2009 jo. Akta Perpanjangan Hak Sewa Nomor 10, tanggal 10 Januari 2014, yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Tjia Francisca Teresa Nilawati, SH. (Notaris berkedudukan di Kota Denpasar), antara : I NENGAH RUMPEK (Penggugat Dalam Rekonpensi /Tergugat I Asal) dengan Nl KADEK PARTINI (Penggugat Intervensi) adalah sah dan mengikat;4. Menyatakan hukum tindakan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Asal Dalam Konpensi yang menguasai tanah dan bangunan sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi /Penggugat Asal Dalam Konpensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat Intervensi (Ni Kadek Partini) secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara;6. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM PERKARA INTERVENSI;DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I / Penggugat Asal seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 16, tanggal 18 April 2009 jo. Akta Perpanjangan Hak Sewa Nomor 10, tanggal 10 Januari 2014, yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Tjia Francisca Teresa Nilawati, SH. (Notaris berkedudukan di Kota Denpasar), antara : I NENGAH RUMPEK (Tergugat Intervensi ll/Tergugat I Asal) dengan Nl KADEK PARTINI (Penggugat Intervensi) adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan hukum Penggugat Intervensi adalah penyewa yang sah atas obyek perkara, yaitu : Sebuah bangunan Toko dengan ukuran panjang 11 M x lebar 6 M berikut pemakaian bersama halaman parkir didepan bangunan tersebut. Bangunan mana didirikan diatas sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Nomor: 8328/Kelurahan Kuta dari luas keseluruhan 598 M2 atas nama I NENGAH RUMPEK, yang terletak di Jalan Kayu Aya Nomor : 35 Oberoi, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;4. Menyatakan hukum Tergugat Intervensi l/Penggugat Asal tidak memiliki kapasitas atau tidak berkompeten sebagai penyewa atas obyek perkara dan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan keterangan tidak benar pada Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Nomo 16, tanggal 4 Desember 2013;5. Menyatakan hukum Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 16, tanggal 4 Desember 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., antara Tergugat Intervensi l/Penggugat Asal dengan Tergugat Intervensi lll/Tergugat II Asal selaku kuasa dari Tergugat Intervensi II/ Tergugat I Asal adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat Intervensi l/Penggugat Asal untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat Intervensi, yang harus dibayar oleh Tergugat Intervensi l/Penggugat Asal secara kontan dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat Intervensi l/Penggugat Asal atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek perkara tersebut dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat Intervensi secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara;8. Menghukum Tergugat intervensi I/Penggugat Asal membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;9. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membaya biaya perkara, sebesar Nihil;DALAM KONPENSI / DALAM REKONPENSI / DALAM PERKARA INTERVENSI- Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Dalam Rekonpensi/Dalam Perkara Intervensi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 172 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps
Statistik5331