- Menyatakan Terdakwa ENDANG TAVIP HANDAYANI, S.H. Binti (Alm) SUPARNO MD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima) belas hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan undangan senam massal, cek kesehatan, bazaar emak-emak koppasandi dan sosialisasi Prabowo Sandi; dan
- 12 (dua belas) lembar foto kegiatan di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
- 2 (dua) keping CD Video kegiatan kampanye yang dihadiri oleh ENDANG TAVIP HANDAYANI di Lapangan Tunas Manggala ikut Desa Popongan Kec. Banyuurip Kab. Purworejo;
- 1 (satu) bendel keputusan KPU Kab. Purworejo Nomor: 65/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Purworejo pada pemilu 2019; dan
- 1 (satu) Surat Keputusan Badan pemenangan Paslon 02 Prabowo-Sandi Nomor: 010/Kpts/BPP-PS/jateng/IX/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Badan pemenangan Prabowo-Sandi Capres-Cawapres Republik Indonesia periode 2019-2024 tingkat Kab. Purworejo;
- 1 (satu) lembar Berita acara serah terima kendaraan bermotor roda 4 (empat) Nomor: 024/956.b/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang penyerahan kendaraan dinas roda 4 (empat) Nomor Polisi AA-8-C Toyota Innova Venturer 2.0 A/T tahun pembuatan 2017;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, warna hitam tahun 2017 terpasang No. Pol: AA-7013-ZA, No. Ka : MHFAW8EMOHO208764, No. Sin : 1TRA400094 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Inova Venturer 2.0 A/T warna hitam tahun 2017 No. Pol : AA-8-C (warna TNKB Merah) No. Ka : MHFAW8EMOHO208764, No. Sin : 1TRA400094, STNK an. PEMERINTAH KAB. PURWOREJO alamat Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, warna hitam , tahun 2017 No. Pol : AA-7013 ZA (warna TNKB Hitam) No. Ka : MHFAW8EMOHO208764, No. Sin : 1TRA400094, STNK an. PEMERINTAH KAB. PURWOREJO alamat Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo;
- 1 (satu) buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor warna merah AA-8-C;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 31/Pid.Sus/2019/PN Pwr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2019/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anshori Hironi, Br Hakim Anggota Samsumar Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Anggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo; Dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2019/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2019/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 31/Pid.Sus/2019/PN Pwr
Statistik13033