- Menyatakan Terdakwa I BERTHY MUSKITTA alias BERTI, Terdakwa II JANUARIS ELISA RUHUKAIL alias JANU dan Terdakwa III ABRAHAM FREDERIK MUSTAMU alias BRAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang- terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan Pipa Paralon yang difungsikan sebagai Pipa Pembuangan Air dengan kondisi rusak /tidak dapat digunakan lagi di kembalikan kepada saksi korban DR. ROXIMELSEN SURIPATTY, SH, MH alias ROKI;
Putusan PN AMBON Nomor 508/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 508/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 508/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 120 K/Pid/2021
Banding : 37/PID/2020/PT AMB
Statistik244118