- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi-III adalah pemilik sah tanah Obyek Perkara yang semula terletak di Kel. Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Propinsi Kalimantan Timur. Setelah ada pemekaran Kota Balikpapan, maka sejak tanggal 29 April 1997 tanah Penggugat Rekonvensi-I berubah menjadi terletak di Kelurahan Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 1562/Kel. Sepinggan, terdaftar atas nama Sohet Chairil / Tergugat-III adalah sah dan mengikat dalam hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 5.00.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari Tergugat Rekonvensi lalai menjalankan isi putusan perkara ini, sejak diperingati hingga dilaksanakan;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.107.000,- ( Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Rupiah )
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 76/Pdt.G/2017/PN Bpp |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2017/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustajab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Setyo Widjonarko, Br Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Sarwindah S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : - DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2017/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2017/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1204 PK/PDT/2023
Peninjauan Kembali : 155 PK/Pdt/2021
Pertama : 76/Pdt.G/2017/PN Bpp
Statistik10074