- Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14(EmpatBelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu di dalam plastik warna bening dibungkus dengan plastik pembungkus teh cina merek Guwanyinwang warna hijau kuning dibalut plastik warna hitam yang beratnya 994,90 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) unt handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru beserta simcardnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnomo Wibowo, Br Hakim Anggota Syufrinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Arisqi Gusmalayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Statistik386