- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANTAU PRAPAT NOMOR 0062/PDT.G/2019/PA.RAP., TANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERMOHON;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- I TERHADAP TERMOHON (YAYUK SRI RAHAYU BINTI SUDIBYO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA RANTAU PRAPAT
- MENETAPKAN NAFKAH TERMOHON SELAMA MASA IDDAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN MASKAN/KISWAH TERMOHON BERUPA UANG SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN MUTAH TERMOHON BERUPA UANG SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH).
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MENYERAHKAN KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA), 4 (EMPAT) DAN 5 (LIMA) DI ATAS KEPADA TERMOHON SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DALAM PERKARA INI DILAKSANAKAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP816.000,00 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Rantau Prapat Nomor 0062/Pdt.G/2019/PA.Rap., tanggal 04 September 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 04 Muharram 1441 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- i terhadap Termohon (Yayuk Sri Rahayu binti Sudibyo) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau Prapat
- Menetapkan nafkah Termohon selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Menetapkan maskan/kiswah Termohon berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menetapkan mut?ah Termohon berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum angka 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) di atas kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 135/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Mannan Hasyim, Brh. Rafiuddin |
Panitera | Dra. Rahdima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 299 K/Ag/2020
Banding : 135/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik6965