- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK WARNA PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO KESELURUHNYA 0,057 GRAM SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM KRIMINALISTIK SISA BERAT SEBESAR 0,035 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPONE MERK NOKIA WARNA BIRU;
- 2 (dua) bungkus plastik warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhnya 0,057 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sisa berat sebesar 0,035 gram;
- 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia warna biru;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 47/PID.SUS/2020/PT BBL |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2020/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Kn.brhj Ristati |
Panitera | Syamsuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 327/PID.SUS/2020/PN PGP TANGGAL 15 OKTOBER 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA YUNI OKTAVIA ALS YUYUN BINTI KUTUNG TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA: 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 15 Oktober 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Yuni Oktavia Als Yuyun Binti Kutung tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2020/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2020/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2316 K/Pid.Sus/2021
Banding : 47/PID.SUS/2020/PT BBL
Statistik10928