- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Suparno bin Kajat) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Munarti binti Musran) dihadapan sidang pengadilan Agama Lamongan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
- Nafkah iddah sebesar Rp4.350.000.-(empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat terhadap sebidang Tanah kapling dengan ukuran 9 m x 12 m terletak di desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : jalan
- Sebelah timur : jalan
- Sebelah selatan : tanah kapling milik Firdaus
- Sebelah barat : tanah kapling milik Hartama
- Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum nomor 3 diperintahkan untuk diangkat;
- Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di dusun Balung teleng desa Ploso kecamatan Ploso kabupaten Jombang atasnama Suparno bin Kajat sertipikat Hak milik nomor 1106, desa Ploso, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, propinsi Jawa Timur dengan luas sebagaimana data dalam sertipikat 1.178 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : jalan desa
- Sebelah Timur : Tanah dan rumah milik wak Supiah
- Sebelah selatan : saluran air/patusan
- Sebelah Barat : Rumah milik bu Siah, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada diktum nomor 5 untuk membagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing separoh (1/2) bagian sama rata secara natura, dan apabila tidak demikian maka dapat dibagi secara in Natura dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang hasilnya dibagikan/diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum nomor 5 sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos naik haji Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
- Menolak dan tidak diterima selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.616.000,- (Enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0326/Pdt.G/2018/PA.Lmg |
|
Nomor | 0326/Pdt.G/2018/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Masrifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.olichin S., I.br Hakim Anggota H. Ach.ofwan Ms |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Kayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi; Dalam Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0326/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Banding : 221/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik295