Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 225/Pid.Sus/2015/PN.Sgm. |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2015/PN.Sgm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Minanoer Rachman |
Hakim Anggota | Mochamadoleh, Amran S. Herman |
Panitera | - Abdul Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1. Muh. Irsan Nasir Bin Nasir Dg. Tokkong dan Terdakwa II. Muh. Norman Bin Syamsul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hokum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I. Muh. Irsan Nasir Bin Nasir Dg. Tokkong dan Terdakwa II. Muh. Norman Bin Syamsul dari dakwaan primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa I. Muh. Irsan Nasir Bin Nasir Dg. Tokkong dan terdakwa II. Muh. Norman Bin Syamsul, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalagunaart narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 8 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :??? Sebuah pembungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 2 (dua) linting berisi daun dan biji kering diduga Narkotika gol 1 jenis ganja dan kertas rokok Merk Mars Brand yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium forensic berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.1317/NNF/VI/2015 tertanggal 11 Juni 2015 mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol). THC ( Tetrahidro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2015/PN.Sgm.
Statistik483