Putusan PTA SAMARINDA Nomor 17/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Akhmad Syamhudi, H. Helminizami |
Panitera | H. Ibrahim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1337/Pdt.G/2016/PA Smd, tanggal 1 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Jumadilawal 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa tanah dan bangunan rumah kayu dua tingkat diatasnya dengan Panjang 7,5 m dan Lebar 4,5 m yang terletak di Jalan Gamelan Gang I RT 39 No. 25, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara berbatasan dengan : Gang I Jalan Gamelan;- sebelah selatan berbatasan dengan : Abdul Hamid;- sebelah timur berbatasan dengan : Ahmad Yani/Taufiqurrahman;- sebelah barat berbatasan dengan : Langgar Istiqomah Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada amar angka 2 menjadi 2 (dua) bagian dan selanjutnya menyerahkan (seperdua) bagian harta tersebut kepada Penggugat, dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka di lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 ( dua ), setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.006.000,- ( satu juta enam ribu rupiah); - Menghukum Terggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2017/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2017/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2017/PTA.Smd
Pertama : 1337/Pdt.G/2016/PA.Smd
Statistik7239