- Menyatakan Terdakwa SLAMET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan (IUP);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Uang Sebesar Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah pulpen merk number one (warna hitam kombinasi silver).
- 6 (enam) lembar nota pembelian pasir dan padas (1 nota tanpa tanggal, 5 nota tertanggal 6 Desember 2018).
- (satu) unit excavator merk hyundai warna kuning beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit dump truk merk Mitsubishi PS 125 Nopol : P-9663-UV Noka : MHMFE74P5CK073134; Nosin : 4D34TH59461 warna kuning beserta kontak dan STNK atas nama SITI NURJANAH alamat Dsn. Pekiwen Rt. 03 Rw. 02 Desa Kaligung Kec. Blimbingsari.
- 1 (satu) buku Kir No.BW18007 a.n. SITI NURJANAH alamat Dsn. Pekiwen Rt. 03 Rw. 02 Desa Kaligung Kec. Blimbingsari.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Byw |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono, Br Hakim Anggota Rizal Taufani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Saksi SUBANDRIYO. Dikembalikan Kepada Saksi SUPRIYADI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2019/PN Byw
Statistik3790