Putusan PN MANADO Nomor 252/Pid.B/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 252/Pid.B/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PIDANAPENIPUANHUKUMBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darius Naftali |
Hakim Anggota | Franklin B.tamara, Arkanu |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa MARKUS BAGINDA alias MARKUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENIPUAN ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang-barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir sesuai dengan asli akta jual beli nomor 22/2011 tanggal 17 Pebuari 2011.- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir akta jual ikatan jual beli nomor 15 tertanggal 19 Agustus 2010.- 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran tanah di desa Koka tertanggal 15 Mei 2010, 14 Juni 2010, 13 Agustus 2010, 18 Agustus 2010.- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir bukti transfer antar bank tertanggal 17 Mei 2010 dan 7 Juni 2010.- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir cek dengan nomor EW 225526 tertanggal 14 Juni 2010 dan nomor EW 225528 tertanggal 19 Agustus 2010.- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bersama tertanggal 19 Agustus 2010.- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi titipan uang pembayaran pajak penjualan dan pajak pembelian senila Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran pajak penjualan dan pajak pembelian dengan biaya PPAT pada bulan Oktober 2010 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran pajak penjualan dan pajak pembelian dan biaya jual beli dan biaya notaries tertanggal 19 Agustus 2012 senilai Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah).- Fotocopy pengikatan jual beli antara MARKUS BAGINDA dengan REYMOND KALENSANG dihadapan notaries IVONNE YULIET PESIK, SH.- Fotocopy akta jual beli antara MARKUS BAGINDA sebagai penjual tanah dengan IRWAN KALENSANG sebagai pembeli yang dibuat dihadapan Camat Tombulu.- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pengembalian uang pembayaran/pembelian tanah sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari SaksiI SANNY KORAAG kepada MARKUS BAGINDA;- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir dan disesuaikan dengan aslinya surat pernyataanyang ditandatangani oleh MARKUS BAGINDA (penjual/Pihak I) dan LUKAS ANGGONO (pembeli/Pihak II).- 2 (dua) fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa Koka BELTINA S.MONGAN nomor : 35/III/2002 tanggal 20 Maret 2002 terlampir reg 188 Desa Koka.- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pengukuran tanah yang dibuat oleh Hukum Tua Desa Koka BELTINA S.MONGAN tanggal 15 Maret 2004.- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Hukum Tua Desa Koka BELTINA S.MONGAN tanah milik Onesimus Baginda bernomor register 188 folio Sembilan puluh desa Koka kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 342 K/PID/2017
Pertama : 252/Pid.B/2015/PN.Mnd
Statistik18835