Putusan PN BANDUNG Nomor 893/Pid.B/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 893/Pid.B/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PIDANAPENGGELAPAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tardi |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Judijanto Hadi Laksana |
Panitera | Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa WIDJI SUDIBIO TANUHARDJO yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan ?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun ; Menetapkan barang bukti berupa:1.1 (satu) lembar slip asli pemindahan dana antara rekening BCA an. CHANDRA AMING dengan nomor rekening 4380319999 ke rekening nomor 1561386043 an. MEGAWATI (istri WIDJI SUDIBIO TANUHARDJO) pada tanggal 20 Agusutus 2015 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).2.1( satu) lembar slip asli internet benking ke nomor rekening 2791216887 an.Notaris HANDI NOVIANTO,SH.,MKN pada tanggal 3 september 2015 sebesar Rp.800.000.- ( delapan ratus juta rupiah ) .3. 1 (satu) lembar slip asli pemindahan dana antara rekening BCA an. CHANDRA AMING dengan nomor rekening 4380319999 ke rekening nomor 1561386043 an. MEGAWATI (istri WIDJI SUDIBIO TANUHARDJO)sebesar Rp. 1.208.700,- (satu juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah).4. 1 (satu) lembar slip asli pemindahan dana antara rekening BCA an. CHANDRA AMING dengan nomor rekening 4380319999 ke rekening nomor 1561386043 an. MEGAWATI (istri WIDJI SUDIBIO TANUHARDJO)sebesar Rp. 1.207.491.300,- (satu miliar dua ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah).5.1(satu) lembar slip asli internet benking ke rekeing nomor 1561386043 an. MEGAWATI ( istri WIDJI SUDIBIO TANUHARDJO ) sebesar Rp.100.000.000.-( seratus juta rupiah) .Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1284 K/Pid/2019
Pertama : 893/Pid.B/2018/PN. Bdg
Statistik396