Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Corry Oktarina, Suryadi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa FRANCHISCA ANGGELA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa FRANCHISCA ANGGELA dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa FRANCHISCA ANGGELA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRANCHISCA ANGGELA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 3.980.890.952,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa : 1 - 113 Barang BuktiMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1420 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pgp
Statistik11429