Putusan PTA PALEMBANG Nomor 23/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Thamzil |
Panitera | Hj. Mariyamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXX /Pdt.G/2019/PA.K.Ag, tanggal 5 Februari 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagaian;2. Menetapkan objek harta yang terdiri atas; 2.1. 1(satu) bidang tanah Luas 1.060 m2 (seribu enam puluh meter persegi) atau Lebar 20 meter dan Panjang 53 meter, terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sertifikat nomor 33 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas:- Bagian Utara berbatasan dengan Tanah ........;- Bagian Selatan, dahulu berbatasan dengan tanah ....., sekarang tanah Penggugat dan Tergugat;- Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Timur Kayuagung; dan- Bagian Timur, dahulu berbatasan dengan tanah ........, sekarang tanah Penggugat dan Tergugat; 2.2. 1(satu) bidang tanah Luas 672 m2 (enam ratus tujuh puluh dua meter persegi) atau lebar 16, 60 X 40,50 meter persegi yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sertifikat Nomor 0056 atas nama PEMBANDING dengan batas-batas:- Bagian Utara berbatasan dengan tanah TERBANDING;- Bagian Selatan, dahulu berbatasan dengan tanah ........., sekarang berbatasan dengan SPBU;- Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Timur Kayuagung;- Bagian Timur, dahulu berbatasan dengan tanah ......., sekarang dengan tanah Penggugat dan Tergugat; 2.3. 1(satu ) bidang tanah Luas 489,59 (empat ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh sembilan meter persegi) atau Lebar 17,30 meter (tujuh belas koma 30 meter) dan panjang 23,80 (dua puluh tiga koma delapan puluh meter), terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan batas-batas berikut ini:- Bagian Utara berbatasan dengan tanah TERBANDING;- Bagian Selatan, dahulu berbatasan dengan tanah ......, sekarang SPBU;- Bagian Barat berbatasan dengan tanah PEMBANDING;- Bagian Timur, dahulu berbatasan dengan tanah ......., sekarang dengan tanah ......; 2.4. 1(satu) Unit Rumah dan Tempat Usaha Rumah Makan, ukuran Lebar 16,20 (enam belas koma dua puluh) meter dan Panjang 21.30 (dua puluh koma tigapuluh) meter, berdiri di atas tanah diktum angka 2.1. diatas, yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir; Adalah harta bersama Penggugat Konvensi / Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding; 3. Menetapkan Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi /Pembanding masing masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama seperti yang tersebut dalam diktum 2 di atas;4. Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi /Pembanding atau siapapun yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat Konvensi /Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding dan Penggugat Konvensi/Pembanding sesuai dengan hak dan bagian masing-masing ;5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menetapkan 3 (tiga ) orang anak masing masing bernama :2.1. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, anak laki-laki, lahir tanggal 16 April 2005, (umur 14 tahun);2.2. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, anak perempuan, lahir tanggal 07 Juni 2011 (umur 8 tahun); dan2.3. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III, anak perempuan, lahir tanggl 16 April 2016 (umur 3 tahun); Berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi /Pembanding dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak sebagaimana pada diktum angka 2(dua) di atas melalui Penggugat Rekonvensi/Terbanding setiap bulannya minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Penggugat Konvensii/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.416.000,00,- (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah).III. Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 594/Pdt.G/2019/PA.Kag
Statistik10535