Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 313/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel |
|
Nomor | 313/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel |
Para Pihak | PT. BANK CIMB NIAGA Tbk., beralamat di Graha Niaga, jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada FIRHOT PATRA SINAGA, SH. dan BONI SUHENDRI PURBA, SH. keduanya Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Saragih Sinaga & Partners ( SS & Partners ), beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 26, Tanah Kusir, Kebayoran lama, jakarta Selatan, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai .......................................................................................... : P E N G G U G A T ;M e l a w a n :1. PT. ADI PARTNER PERKASA, yang berkedudukan di Gedung Sona Topas Lt. 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 26, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................... : TERGUGAT I ;2. ADIANSYAH, selaku Direktur PT. Adi Partner Perkasa, yang beralamat di Jalan Sekumpul Indah IV, RT. 003/RW. 08, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, untuk selanjutnya disebut sebagai ....... : TERGUGAT II ;TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ANDIE H. MAKKASAU, SH. MH. dan VICKY SALAM, SH., keduanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum, dari Kantor A.H. MAKKASAU & PARTNERS, Law Office, beralamat di Menara BCA Grand Indonesia 43 c th floor, Jalan MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat 10240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 20 Juli 2011 ;1. H. YUSUF MANSYUR, selaku Komisaris Utama dari PT. Adi Partner Perkasa , beralamat di Jalan Ketapang No. 35, RT. 001/RW. 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................... : TERGUGAT III ;2. MUHAMMAD SYAKIR SULA, selaku Komisaris dari PT. Adi Partner Perkasa, beralamat di Jalan Casablanca Kav. 9, RT. 009/RW. 005, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan tebet, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................... : TERGUGAT IV ; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. H.M. WIBOWO T. SAPUTRA, SH., 2. HJ. ENDAH E. MURNALITA, SH., 3. EKO A. PRANANTO, SH., 4. MARIO W. TANASALE, SH., 5. ADAM B. SETIADI, SH. semuanya Advokat/Konsultan dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum MW Law Firm & Partners Advocates and Legal Consultants, beralamat di GRAND ITC PERMATA HIJAU Suite A 7B Lantai 8, Jalan Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 22 Juli 2011 dan 6 Agustus 2011 ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Harsono |
Hakim Anggota | P R A N O T O, Muhammad Razzad |
Panitera | Hokki Aman Sidabalok |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar USD 282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu dollar Amerika Serikat), atau apabila diekuivalenkan dengan kurs rupiah saat gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 2.419.560.000,- (dua milyar empat ratus sembilan belas Juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pdt.G/2011/PN._Jkt._Sel.zip
- Download PDF
- 313/Pdt.G/2011/PN._Jkt._Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel
Statistik1072424