Putusan PN SURABAYA Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sby |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2014/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | I Dewa Gde Ng Adnyana, Bambang Hermanto |
Panitera | Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat - Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan sah KESEPAKATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA tanggal 11 Maret 2013 antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;3. Menyatakan berakhir SURAT PERINTAH KERJA Nomor : 05/SPK/ AN-HPB/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 dari PT. ABDAEL NUSA (PENGGUGAT I) kepada PT.NANDA KARYA SAKTI (TERGUGAT I) dan SURAT PERINTAH KERJA Nomor : 15/SPK/AP-HPB/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dari PT. ABDAEL PRIMA (PENGGUGAT II) kepada PT.NANDA KARYA SAKTI ( TERGUGAT I), mengenai Proyek Pembangunan ??? POP ! HOTEL PASAR BARU, JAKARTA??? ;4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi ;5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sebesar Rp.900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT sebagai pelaksanaan KESEPAKATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA tanggal 11 Maret 2013, ditambah dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) sebulan terhitung sejak tanggal 14 Maret 2013 dan seterusnya hingga jumlah seluruhnya dibayar lunas;6. Menghukum PARA TERGUGGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT karena hilangnya keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.100.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebulan ditambah dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) sebulan terhitung sejak Oktober 2013 dan seterusnya hingga seluruh pembayaran dibayar lunas ;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan sesuai :1. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 487/ Pdt.G/2014/PN. Sby., tanggal 5 Desember 2014, terhadap :1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/ Kelurahan Pacarkembang ;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/ Kelurahan Pacarkembang ;2. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 487/ Pdt.G/2014/PN. Sby., tanggal 10 Desember 2014, terhadap :1. Tanah kosong 02151 Sertifikat Hak Milik Nomor 1632/ Kelurahan Kalijudan, terletak di Jalan Kalijudan Nomor 1, Surabaya ;2. Tanah kosong 02151 Sertifikat Hak Milik Nomor 1633 / Kelurahan Kalijudan, terletak di Jalan Kalijudan Nomor 1, Surabaya ;3. Tanah kosong 02151 Sertifikat Hak Milik Nomor 1634/ Kelurahan Kalijudan, terletak di Jalan Kalijudan Nomor 1, Surabaya ;4. Tanah kosong 02151 Sertifikat Hak Milik Nomor 1635/ Kelurahan Kalijudan, terletak di Jalan Kalijudan Nomor 1, Surabaya ;8. Menghukum Pihak Tergugat - Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp.4.566.000,- ( Empat juta lima ratus enampuluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2864 K/Pdt/2018
Pertama : 487/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik1450