- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 25 Februari 2019, Nomor 241/Pid.Sus/2018/PN Lgs yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan dengan amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Charyssa Firdha, A.Md.Keb Binti Nurfirman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) botol Aqua Skin EGF Whitening ;
- 3 (tiga) botol Tationil 600 ;
- 10 (sepuluh) botol Glutax 75 GS ;
- 10 (sepuluh) botol Thione ?C300 ;
- 14 (empat belas) botol Bio-Rae Uad Active G9000 EGF ;
- 10 (sepuluh) botol Acne Citro ;
- 5 (lima) botol Gerovital ;
- 8 (delapan) botol Laroscorbine Platinium ;
- 4 (empat) botol Puberogen 10000 U ;
- 6 (enam) botol Glutax 5 GS ;
- 1 (satu) paket kotak kecil Princess cetar super high dose (infus whitening) ;
- 1 (satu) paket kotak kecil Super Platinum (infus whitening) ;
- 3 (tiga) paket kotak kecil Coctail Platinum (infus whitening) ;
- 1 (satu) paket kotak kecil Diamond Whitening (infus whitening) ;
- 1 (satu) paket kotak kecil Princess cetar baby pink HD super (infus whitening);
- 1 (satu) paket kotak kecil lipossom expres vial silver (infus whitening) ;
- 1 (satu) paket kotak kecil paket super glow (infus whitening) ;
- 10 (sepuluh) botol vitamin C + Kollagen ;
- 6 (enam) botol Oxydermal ;
- 2 (dua) botol Neurobion ;
- 3 (tiga) botol Otsu-wi ;
- 4 (empat) botol Otsu-ns.
- 1 (satu) buah suntik bekas
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 79/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Asmar, Brchoiril Hidayat |
Panitera | Abdul Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 79/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2364 K/PID.SUS/2019
Banding : 79/PID/2019/PT BNA
Statistik22682