- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 27 AGUSTUS 2020 NOMOR 3/PDT.G/2020/PN SMR YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Smr yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 172/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 172/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Railam Silalahi |
Hakim Anggota | Brbadrun Zaini, Sugiyanto |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 172/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2924 K/PDT/2021
Banding : 172/PDT/2020/PT SMR
Statistik10124