Putusan PTA SEMARANG Nomor 66/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat66/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maradaman Harahap |
Hakim Anggota | H. Ibrahim Kardi, Hm. Ichsan Yusuf |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding formil dapat diterima ;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 1512/Pdt.G/2014/PA.Ba. tanggal 02 Pebruari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiuts Tsani 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amar putusan dan setelah diperbaiki seluruhnya sebagai berikut :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi masing-masing berupa :a. Nafkah madliyah sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang nafkah anak tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 860 K/Ag/2015
Banding : 66/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1512/Pdt.G/2014/PA.Ba.
Statistik2315