Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 151/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 151/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop |
Hakim Anggota | - H. Ariyanto, - Hj.evita Mawulan Akyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1 .Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; ------------------ 2.Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Jayapura Nomor: 07/G/2016/PTUN.JPR tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan amar putusan; --------------------------------------------------- DALAM PENUNDAAN- Mencabut Penetapan Majelis Hakim Nomor 07/G/2016/PTUN.JPR., Tanggal 21 April 2016, Tentang Penangguhan atau Penundaan Pelaksanaan dan Tindakan Lebih Lanjut dari keputusan-keputusan Tergugat berupa: 1 .Surat Bupati Jayapura Nomor: 413.4/0308/SET Bulan Maret 2016, Perihal: Pengosongan Rumah Dan Bangunan;-----------------------------------2.Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura A.N. Bupati Jayapura Nomor: 413.4/0359/SET Tanggal 15 Maret 2016, Perihal: Surat Peringatan II Pengosongan Rumah dan Bangunan;------------------------------3. Surat Bupati Jayapura Nomor: 413.4/0462/SET Tanggal 7 April 2016, Perihal: Surat Peringatan III Pengosongan Rumah dan Bangunan.Sepanjang bukan tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang memiliki kesepakatan ganti rugi dan kompensasi bangunan di wilayah Kompleks Tanjung Elmo adalah tetap berlaku selama sengketa Tata Usaha Negara ini berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI:-Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat /Pembanding; --------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Para Penggugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Duaratus limapuluh ribu rupiah); ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 151/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 326 K/TUN/2017
Pertama : 7/G/2016/PTUN.JPR
Banding : 151/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik9046