Putusan PTA PALU Nomor 0007/Pdt.G/2017/PTA.Pal |
|
Nomor | 0007/Pdt.G/2017/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Isteri Banding |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | Supardi, H. Jaharuddin S |
Panitera | Dra. Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan pemohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 78/Pdt.G/2017/PA.Prgi. tanggal 10 April 2017 M. yang bertetapan dengan tanggal 13 Rajab 1438 H. dengan perbaikan sehingga secara keseluruhan amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon /Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Parigi ;3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Pembanding / Termohon berupa :a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama masa iddah;b. Mut?ah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; 4. Menghukum Terbanding untuk memberikan biaya hidup kepada anak pembanding dan terbanding yang bernama ANAK berupa uang minimal Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mencapai umur 21 tahun atau sudah menikah;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;6. Membebankan kepada Pemohon / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);7. Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0007/Pdt.G/2017/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 0007/Pdt.G/2017/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2017/PA.Prgi
Banding : 7/Pdt.G/2017/PTA.PAL
Statistik12563