- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa para Penggugat angka 1 adalah keturunan dari Mat Said dan para Penggugat angka 1 adalah keturunan dari Haji Saidun yang merupakan saudara kandung dari Hj. Maimunah (almh);
- Menyatakan bahwa Tanah dan rumah rumah yang ada di atasnya, yang terletak di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. yang berukuran Panjang 25 M, dan Lebar 8 M dengan Batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Mak Sintia;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah dan Rumah Mak Anwar;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah dan Rumah Mak Lira.
- Menyatakan Tergugat I dan para tergugat II tidak berhak atas tanah dan rumah objek perkara tersebut;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat II Menguasai Tanah dan rumah Objek Perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
- Menyatakan surat Kuasa tanggal 24 Juni 1989, Hj. Maimunah selaku pemberi kuasa dengan Bakhri Muis sebagai penerima kuasa telah putus secara hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah dan rumah objek Perkara kepada para penggugat dan ahliwaris Hj. Maimunah almh lainnya;
- Menghukum Tergugat I, dan Para Tergugat II atau siapapun yang dapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah dan rumah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Hj. Maimunah almh lainnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II atau siapapun yang dapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah dan rumah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Hj. Maimunah almh lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat I, dan para Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.026.000,- (tiga juta dua ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah hak milik Hj. Maimunah Almh; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2971 K/Pdt/2020
Pertama : 44/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik13939