Putusan PT BANTEN Nomor 107/PID/2018/PT BTN |
|
Nomor | 107/PID/2018/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Rimpan |
Hakim Anggota | H.feri Fardiaman, H.wahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1655/Pid.Sus/ 2018/PN Tng., tanggal 25 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa : DEDEN HANDAYANI Bin DIMYANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?.sebagaimana dakwaan alternative kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDEN HANDAYANI Bin DIMYANI, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu-shabu dengan netto 0,0936 (nol koma nol sembilan tiga enam) gram sisa setelah Lab Krim 0,0501 (nol koma nol lima nol satu) gram;- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam international;- 2 (dua) buah sedotan);- 1 (satu) buah pipet;- 1 (satu) buah botol c1000 yang sudah dimodifikasi;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) buah botol pocari sweat;- 1 (satu) buah usb flash drive;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai bukti dalam perkara atas nama Terdakwa REGA FADILLAH Bin NURACHMAN;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/PID/2018/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 107/PID/2018/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/PID/2018/PT BTN
Kasasi : 1795 K/PID.SUS/2019
Pertama : 1655/Pid.Sus/2018/PN.Tng
Statistik13850