Putusan PN TENGGARONG Nomor 397/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | - Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TASWIN Alias EWIN Bin SULTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; --------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; ---------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,1 gram kemudian disisihkan 0,055 gram untuk pemeriksaan dilabfor surabaya; ---------??? 1 (satu) kantong pinggang warna hitam; -------------------------------------------??? 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna orange putih; ------------------------??? 2 (dua) sendok plastik; --------------------------------------------------------------??? 1 (satu) pipet kaca; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Duos warna silver hitam beserta sim cardnya nomor 082357832135; -----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------??? Uang Kertas sebanyak Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah); ---------------Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik240