Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 104-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2015 |
|
Nomor | 104-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan mengakibatkan luka berat. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA-1 : PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-2 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa-1 MAKHER MATHIJS REHATTA, Serka NRP 21010252900581 dan Terdakwa-2 GERGORIUS BERNADUS GETA, Praka NRP 31040360451082.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 133-K/PM.III-19/AD/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, sekedar mengenai pidana Pokok dan meniadakan pidana Tambahan untuk Terdakwa-2 yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas yaitu :a. Terdakwa-1 : Makher Mathijs Rehatta, Serka NRP 21010252900581 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pembunuhan? dan ? Penganiayaan berat?b. Terdakwa-2 : Gergorius Bernadus Geta, Praka NRP 31040360451082 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Perbantuan Pembunuhan? dan?Perbantuan penganiayaan berat?c. Memidana Para Terdakwa oleh karena itu dengan :Terdakwa-1 : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.d. Menetapkan barang bukti berupa :1). Barang-barang :a) 1 (satu) pucuk Senjata Laras panjang jenis SS1 V3 Nomor Senjata 005980.b) 22 (dua puluh dua) butir munisi tajam Kaliber 5,56 MM.c) 3 (tiga) buah magasen SS1.d) 1 (satu) buah tali sandang senjata.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Kodim 1710/Mimika.e) 19 (sembilan belas) butir selongsong peluru Kaliber 5,56 MM.f) 1 (satu) buah pecahan logam proyektil warna kuning.g) 1 (satu) buah pecahan logam proyektil warna perak.Dirampas untuk dimusnahkan h) 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hijau milik korban An. Herman Mairimau.i) 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru milik korban An. Herman Mairimau.j) 1 (satu) potong celana pendek boxer warna orange milik korban An. Herman Mairimau.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu keluarga korban Sdr. Herman Mairimau.2). Surat-surat :a) 1 (satu) lembar foto 1 (satu) unit sepeda motor dinas Polri jenis Kawasaki KLX Noreg 3535 dan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V3 Nomor 005980.b) 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) buah magasen, 1 (satu) buah tali sandang dan 22 (dua puluh) dua butir munisi tajam Kaliber 5,56 MM.c) 1 (satu) lembar foto 19 (sembilan belas) butir selongsong peluru Kaliber 5,56 MM yang ditemukan di TKP, 1 (satu) buah logam berwarna kuning mengkilat ukuran 1 Cm x 5 Mm yang ditemukan pada tubuh korban An. Martinus Afukafi dan 3 (tiga) buah lempengan berwarna putih perak.d) 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hijau milik korban An. Herman Mairimau, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru milik korban An. Herman Mairimau dan 1 (satu) buah celana pendek boxer warna orange milik korban An. Herman Mairimau.e) 1 (satu) lembar foto korban An. Herman Mairimau.f ) 1 (satu) lembar foto korban An. Martinus Afukafi.g) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika No.445/98/2015 tanggal 22 September 2015 An. Martinus Afukafi yang dibuat dan ditandatangani dr. Bobby Karema.h) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika Nomor : 445/100/RS/2015 tanggal 22 September 2015 An. Herman Marimau dengan kesimpulan pemeriksaan mayat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Henny Novia Sari NIP. 1982111920102025.i) 5 (lima) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika No.445/101/RS/2015 tanggal 28 September 2015 An. Martinus Afukafi dengan kesimpulan luka robek di punggung belakang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Ayu Indra Shanti D.W, SpB Finacs.j) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika tanggal 28 Agustus 2008 An. Tn. Herman Marimau yang dibuat dan ditandatangani dr. Bobby Karema. k) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penolakan Autopsi terhadap jenasah Sdr. Herman Mairimau tanggal September 2015 yang ditandatangani oleh Sdri. Imelda Aipapenai selaku istri almarhum Sdr. Herman Mairimau.Tetap dilekatkan dalam dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 133-K/PM.III-19/AD/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada para Terdakwa sebesar :- Terdakwa-1 sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah).- Terdakwa-2 sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2015.zip
- Download PDF
- 104-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/MIL/2016
Banding : 104-K/ PMT.III/BDG/AD/XII/2015
Statistik18691