- Menyatakan Terdakwa ARI KURNIADI als KUN Bin KARTONO bersalah melakukan Tindak Pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Bukan tanaman?, sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI KURNADI ALS KUN BIN KARTONO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu-sabu yang mempunyai berat kotor kurang lebih 0, 28 gram ( berat netto 0,043 gram) , 1 (satu) timbangan digital warna silver , 2 (dua) bendel plastik kosong , 1 (satu) buah sekrop plastik, 1(satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 3306/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3306/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harijanto, Br Hakim Anggota Sigit Sutriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4745 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 3306/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik197