- Menyatakan terdakwa UBAIDILLAH ALIAS UBAY BI SAID (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas;
- Menyatakan terdakwa UBAIDILLAH ALIAS UBAY BI SAID (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
- PERMUFAKATAN JAHAT ATAU PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I
- Memidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 102,7 gram kemudian diberi kode 1, kemudian disisihkan dengan berat bruto 1,0 gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip transparan ukuran kecil kemudian diberi kode 1.A;
- 1 (satu) potongan aluminium foil dan kertas tissue;
- 1 (satu) buah kotak/dus minuman wana coklat merk Club;
- 1 (satu) bungkus sprey warna hijau;
- 2 (dua) bungkus sprey warna merah;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman yang dikeluarkan dari counter jasa pengiriman TIKI gerai Tanjunghulu dengan nomor 030066098041 yang telah ditandatangani An. Devi;
- 1 (satu) unit handphone Nokia model 1280 IMEI : 354308/04/347157/1 warna hitam dengan 1 (satu) buah SIMCARD TELKOMSEL nomor : 081321515989;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat bruto + 0,4 gram dan diberi kode 2;
- 1 (satu) gulungan alumunium foil;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, IMEI : 356805/07/767554/6 dengan sim card Indosat nomor 085551039914, IMEI : 356805/07/767554/4 dengan sim card XL nomor 087818082858;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- Dirampas untuk dimusnahkan,
- Barang bukti berupa berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih biru dengan nomor polisi KB 4262 NN nomor rangka : MHM JFD215DK883310, nomor mesin : JFD2E 1874079;
- Dikembalikan kepada saksi Devi Purnawati;
- Barang bukti berupa :
- uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Dirampas untuk negara;
- Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ATM bank BRI dengan nomor 5221 8420 6325 9025;
- 1 (satu) buah ATM bank BTN dengan nomor 4215 7088 0387 1905;
- Dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 908/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 908/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riya Novita, Hakim Anggota Mohamad Indarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 908/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik300