Putusan PTUN SEMARANG Nomor 47/G/2018/PTUN-SMG |
|
Nomor | 47/G/2018/PTUN-SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bertha Sitohang |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Listyorani Imawati, Hakim Anggota 1: Christian Edni Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwi Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------ I. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Diterima;----------------------- II. DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------- 2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor 1489, terbit tanggal 15 Februari 2002, Letak tanah : Jl. Sedane No. 10 RT/RW 009/006 Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Surat Ukur tanggal 11 Oktober 2001 Nomor 49/Bugangan/2001 luas 127 M2 terakhir tercatat atas nama ANTON KUSUMA;---------- 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabaut Sertipikat Hak Milik Nomor 1489, terbit tanggal 15 Februari 2002, Letak tanah : Jl. Sedane No. 10 RT/RW 009/006 Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Surat Ukur tanggal 11 Oktober 2001 Nomor 49/Bugangan/2001 luas 127 M2 terakhir tercatat atas nama ANTON KUSUMA;---------- 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar sejumlah biaya perkara sebesar Rp. 271.500,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/G/2018/PTUN-SMG.zip
- Download PDF
- 47/G/2018/PTUN-SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 227/B/2018/PT.TUN.SBY
Kasasi : 278 K/TUN/2019
Pertama : 47/G/2018/PTUN.SMG
Statistik161191