Putusan PT JAKARTA Nomor 202/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 202/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M.zubaidi Rahmat Achmad Yusak. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 03 Mei 2018 No.2170/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt, dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa SURIYAN Alias SURYANSAH Bin KRISTOPEL BINTI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:? Turut serta melakukan pembakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, yang dilakukan secara berlanjut ?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURIYAN Alias SURYANSAH Bin KRISTOPEL BINTI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2( dua ) tahun dan 6 ( enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DA 3275 NP; Dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa; Sedangkan barang-barang bukti berupa :- 1 (satu) buah korek api merk tokkai warna hijau;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam orange;- 1 (satu) buah celana panjang warna bitu merk levis 505 ;- 1 (satu) buah handphone merk evercross warna hitam ;- 1 (satu) buah handphone merk Mto warna hitam;- 1 (satu) buah handuk warna putih yang tergulung dan ada bekas bakaran;- 1 (satu) buah kantong plastic arang sisa kebakaran;- 1 (satu) kantong arang ;- 1 (satu) botol aqua;- 1 (satu) lembar handuk warna hijau;- 1 (satu) lembar salinan kwitansi pembelian dari Toko Indo Ponsel kepada Sdr. Suryansah tanggal 22 Juli 2017 untuk pembelian 1 (satu) buah handphone Evercross warna hitam dengan empat monor Imei terakhir 2785 dan 1 (satu) buah kartu IM3; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding besarya biaya perkara sebesar tersebut ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 202/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 2170/Pid.B/2017/PN Jkt Brt
Statistik4017