- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKALE NOMOR 34/PDT.G/2019/PA.MKL TANGGAL 10 JUNI 2020 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SYAWAL 1441 HIJERIAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.512.000,00. (LIMA JUTA LIMA RATUS DUA BELAS RIBU RUPIAH );
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan para Tergugat/para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makale Nomor 34/Pdt.G/2019/PA.Mkl tanggal 10 Juni 2020 bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1441 Hijeriah yang dimohonkan banding;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.512.000,00. (lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah );
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 118/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurdin Juddah |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI III. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00- (SERATUS LIAM PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dengan mengadili sendiri III. Menghukum para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00- (seratus liam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 294 K/Ag/2021
Peninjauan Kembali : 91 PK/Ag/2022
Banding : 118/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik151106