- Menyatakan Terdakwa I Arfian Dimas Atmahendra als. Cebol Bin Yunan Asnawi dan Terdakwa II Hendi Feriyanto Bin Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah Dus book HP merk OPPO type A71 warna Hitam dengan No Imei 1 : 869711038919819 No Imei 2 : 869711038919801
- 1 (satu) buah HP merk OPPO type A71, warna Hitam, dengan No Imei 1 : 869711038919819, No Imei 2 : 869711038919801;
- 1 (Satu) bilah parang besi dengan panjang 57 (Lima Puluh tujuh) cm dengan pegangannya di lilit tali sepatu warna Putih ,
- 1 (Satu) potong celana Jean, tidak ada merk, warna Biru terdapat sobekan beraturan berada bagian paha dan lutut,
- 1 (Satu) potong jaket Jumper merk FILA, warna abu-abu kombinasi hitam,
- 1 (Satu) Potong Kaos lengan pendek warna Putih bertuliskan THE BRAVE BE STRENGTH, Merk AR89, ukuran L ,
- 1 (Satu) potong celana panjang Jeans warna Biru, Merk Wrangler,
- 1 (Satu) potong jaket Jumper warna Hitam, terdapat tulisan ROCKET MAN,
- 1 (Satu) buah helm Honda, Warna Hitam,
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda SPACY No Pol : H-4066-WB, Warna Putih Hitam, No Rangka : MH1JFA11XBK006051, No Mesin : JFA1E 1006001; beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) Sepeda Motor Merk Honda SPACY No Pol : H-4066-WB, Warna Putih Hitam, No Rangka : MH1JFA11XBK006051, No Mesin : JFA1E 1006001, STNK atas nama :OLVA TRIYANI RUNANDAYA TOBONDO, alamat: Perum Sehati Blok D /123 RT.01/14 Blontongan Sidorejo Salatiga;
Putusan PN MAGELANG Nomor 86/Pid.B/2019/PN Mgg |
|
Nomor | 86/Pid.B/2019/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuayamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamaria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggotawahyu Sudrajat |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Muh Ilham Bin Muh Tarkim ; Dirampas untuk dimusnahkan: dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yunan Asnawi Bin Arif Junaedi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2019/PN Mgg
Statistik1229