Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Florensani Kendenan |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Krisnugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 400/PPJB/LACITY/VII/2013 Tanggal 6 Juli 2013 antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dengan tidak melakukan penyerahan Serah Terima Unit/Pinjam Pakai Unit dari pada objek gugatan kepada Penggugat karena alasan pembangunan belum selesai adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi);4. Menyatakan Penggugat telah membayar kepada Tergugat sebesar Rp253.902.296,00 (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);5. Menyatakan sah dan mengikat pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat dengan sitem kontan bertahap melalui tunai dan giro;6. Menyatakan sah dan mengikat nilai investasi objek gugatan ditanggal 14 Februari 2015 yang ditawarkan oleh Tergugat melalui Pameran JCC yang Penggugat kutip dari Media Online yaitu Merdeka.com dengan link internet https://m.merdeka.com/uang/pameran-di-jcc-tawarkan-apartemen-rp-400-juta-di-jaksel-dan-jaktim.html;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materil : - Nilai investasi objek gugatan ditanggal 14 Febuari 2015 adalah Rp565.909.092,00 (lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah); - Denda keterlambatan 5% dari uang milik Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.253.902.296,00 (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), sehingga denda tersebut sebesar Rp.12.695.115,00 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima belas rupiah);Sehingga seluruh jumlah kerugian materil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat yaitu Rp565.909.092,00 + Rp12.695.115,00 = Rp578.604.207,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat ribu dua ratus tujuh rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 224/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik376263