Putusan PN KUPANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | - Jult M. Lumbangaol, K. - Ansyori Saifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa JACOB CORNELIS MANAFE Alias YALIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; -----------------------------------2. Membebaskan terdakwa JACOB CORNELIS MANAFE Alias YALIS dari dakwaan primair tersebut ; ---------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa JACOB CORNELIS MANAFE alias YALIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JACOB CORNELIS MANAFE Alias YALIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 10 (sepuluh) Bulan; 5. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa JACOB CORNELIS MANAFE Alias YALIS sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 251.927.978,21 (dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah dua puluh satu sen) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan;7. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satker Perangkat Daerah (DPS-SKPD) TA.2009 Belanja langsung, organisasi Dinas Pendidikan No. DPA SKPD: 1.01/01/01/16/41/5/2.2. SK Bupati Kupang No.330/SKEP/HK/2009 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi SD/MI/ Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kupang.3. Surat perjanjian pemberian bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)TA.2009 Nomor : 642/3828/ PK.II/2009 tanggal 26 Oktober 2009 untuk SD Negeri Tuakau, Kec. Fatuleu Barat.dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang ;4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : SP2D-0288/LS DAK/1.01.1.1/16.41/2009 tanggal 12 Desember 2009 (SDN Tuakau)5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : SP2D-0490/LS DAK/1.01.1.1/16.41/2009 tanggal 12 Desember 2009 (SDN Tuakau)6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : SP2D-0740/LS DAK/1.01.1.1/16.41/2009 tanggal 17 Desember 2009 (SDN Tuakau)7 SP2D-0287/LS DAK/ 1.01.1.1/16.19/2009 tanggal 19 November 2009.8. SP2D-0489/LS DAK/1.01.1.1/16.19/2009 tanggal 12 Desember 2009.9. SP2D-0739/LS DAK/1.01.1.1/16.19/2009 tanggal 17 Desember 2009.10. Register SP2D periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009 bidang pendidikan Unit Organisasi Dinas Pendidikan.11. Fotocopy Buku tabungan Simpeda Bank NTT atas nama SD Negeri Tuakau dengan Nomor rekening : 029.02.02.003095-8.12. Surat Perjanjian Kerja Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009 pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler SDN Tuakau, Kec. Fatuleu Barat antara JULTALIF L. MULIK A.Ma,Pd selaku pihak pertama dengan JACOB CORNELIS MANAFE selaku pihak kedua tertanggal 26 November 2009.13. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 25 november 2009 dari Kepala SDN Tuakau Kec. Fatuleu Barat kepada JACOB. C. MANAFE uang sebesar Rp. 87.000.000 (Delapan puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran biaya tahap I Pembangunan SDN Tuakau, Kec. Fatuleu Barat.14. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 04 Desember 2009 dari Kepala SDN Tuakau kepada JACOB. C. MANAFE uang sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran biaya Pembangunan SDN Tuakau, Kec. Fatuleu Barat.15. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 15 Desember 2009 dari Kepala SDN Tuakau kepada JACOB. C. MANAFE uang sebesar Rp. 140.000.000 ( seratus empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya Pembangunan SDN Tuakau.16. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 30 Desember 2009 dari Kepala SDN Tuakau kepada JACOB. C. MANAFE uang sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya Pembangunan SDN Tuakau, Kec. Fatuleu Barat17. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 08 Januari 2010 dari Kepala SDN Tuakau kepada JACOB. C. MANAFE uang sebesar Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya Pembangunan SDN Tuakau, Kec. Fatuleu Barat.18. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2010 dari bendahara SDN Tuakau kepada JACOB. C. MANAFE uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pembayaran biaya pembangunan SD Negeri Tuakau.19. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 25 November 2009 dari JACOB.C. MANAFE kepada JULTALIF L. MULIK uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran Biaya Kontribusi Pembangunan SDN Tuakau Kec. Fatuleu Barat.20. Kwitansi penyerahan uang tertanggal 15 Desember 2009 dari JACOB.C. MANAFE kepada JULTALIF L. MULIK uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Kontribusi Tahap II Pembangunan SDN Tuakau.21. Surat Pengantar Nomor : 421.2/38/05.62/SD/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan SD Negeri Tuakau Tahap I.22. Surat Pengantar Nomor : 421.2/41/05.62/SD/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan SD Negeri Tuakau Tahap II23. Surat Pernyataan kesanggupan dari Tersangka JACOB CORNELIS MANAFE tanggal 17 Maret 2010 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung SD Negeri Tuakau. 24. Surat Pernyataan kesanggupan dari Tersangka JACOB CORNELIS MANAFE tanggal 14 April 2010 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung SD Negeri Tuakau.25. Surat Pernyataan kesanggupan dari Tersangka JACOB CORNELIS MANAFE tanggal 19 Mei 2010 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung SD Negeri Tuakau.26. Surat Pernyataan kesanggupan dari Tersangka JACOB CORNELIS MANAFE tanggal 27 Mei 2010 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung SD Negeri Tuakau.27. Surat Pernyataan kesanggupan dari Tersangka JACOB CORNELIS MANAFE tanggal 07 Desember 2010 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung SD Negeri Tuakau.28. Surat Pernyataan dari Tersangka JACOB CORNELIS MANAFE tanggal 27 Agustus 2010 yang menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp. 323.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dari tersangka JULTALIF L. MULIK,A.Ma,Pd untuk melaksanakan Pembangunan Gedung SD Negeri Tuakau.29. Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : SK.821/10/63.A/2009/UP tanggal 18 Februari 2009 tentang pengangkatan JULTALIF L. MULIK,A.Ma,Pd sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tuakau.Dikembalikan kepada SD Negeri Tuakau ;31. Barang bukti berupa Uang pecahan kertas Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar ;Dirampas untuk Negara.10. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 767 K/PID.SUS/2016
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Statistik155102